untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam
rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
BOS 2010 hampir sama dengan BOS tahun sebelumnya, tetapi ada beberapa
tambahan yang spesifik. Selengkapnya silakan unduh dari situs
Mandikdasmen atau klik di sini.
Menurut UU No 20 tentang Sisdiknas: Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib Belajar 9 Tahun
telah tuntas dengan APK untuk SMP/sederajat sebesar 96,18%PP No 48
tentang Pendanaan Pendidikan secara jelas menjelaskan jenis pendanaan
pendidikan dan tanggung-jawab masing-masing tingkatan program BOS
bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara
khusus tujuan BOS:
1.Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari
beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah
swasta
2. Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap
biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI)
dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta
Besarnya dana BOS SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun.
SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun.
SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp 575.000,-/siswa/tahun
SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun
Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku
A. Untuk membeli buku teks pelajaran (BOS Buku)Sebagian dana BOS
harus untuk membeli buku yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah
sebanyak jumlah siswa. Harga buku harus mengikuti harga eceran tertinggi
(HET) yang ditetapkan oleh Depdiknas.
Pembelian dapat dilakukan bertahap, akan tetapi harus terpenuhi seluruhnya sebelum tahun ajaran baru.
Buku yang dibeli menggunakan dana BOS untuk SD adalah:
1. Pendidikan Agama
2. Seni Budaya dan Keterampilan (SBK).
B. Untuk operasional sekolah (BOS Tunai)
- Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru:
biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan
pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan
kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang
lembur dalam rangka penerimaan siswa baru) - Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan (kecuali yg mendapat DAK)
- Pembelian buku teks pelajaran lainnya selain yg wajib dibeli
- Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan,
olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah
remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar
jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka
mengikuti lomba) - Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan
hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi, honor koreksi ujian dan
honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa) - Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil,
spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris,
langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan
untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah. - Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk
untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus
di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut
memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka
diperkenankan untuk membeli Genzet. - Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor,
perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi
sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya. - Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan
honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang
membantu administrasi BOS. - Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
- Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang
menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai
lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana
yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, prahu
penyeberangan, dll) - Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (ATK), penggandaan,
surat menyurat, insentif bagi satu orang penyusun laporan BOS dan biaya
transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos. - Pembelian personal komputer untuk kegiatan belajar siswa: maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP dalam satu tahun anggaran.
- Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya
dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat
digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik
dan mebeler sekolah.
Yang baru di sini dibanding dengan BOS 2009 salah satunya adalah penambahan unsur manajemen pengelola di tingkat sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar